Syarat dan Ketentuan Referral
1. Peserta Program
Program Referral ini terbuka untuk umum. Setiap individu ("Referrer") dapat mengajukan referral dengan mengisi formulir resmi Program Referral serta memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Referral yang Memenuhi Syarat
Berdasarkan ketentuan Program yang tercantum di sini, Referrer dapat menerima reward karena telah memperkenalkan Referral yang Memenuhi Syarat kepada Kawitan Kian Perkasa ("KKP"). "Referral yang Memenuhi Syarat" adalah setiap individu atau entitas yang diperkenalkan oleh Referrer kepada KKP melalui proses tautan referral (sebagaimana didefinisikan dalam Program ini), yang memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan dalam Program ini dan kemudian mengadakan Perjanjian Sewa Pertama dengan KKP. "Perjanjian Sewa Pertama" adalah perjanjian sewa yang pertama kali dibuat dan ditandatangani antara Referral dan KKP.
Untuk dianggap sebagai Referral yang Memenuhi Syarat, Referral harus memenuhi kriteria berikut:
Belum menjadi pelanggan KKP;
Belum terdaftar sebagai prospek aktif KKP;
Belum pernah terdaftar sebagai Referral dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengajuan Referral oleh Referrer;
Tidak sedang dalam proses penawaran oleh KKP;
Referral yang tidak memenuhi syarat:
Entitas yang dimiliki, dikendalikan, atau terafiliasi dengan Referrer; atau
Entitas di mana Referrer memiliki kewenangan atau terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pemilihan vendor atau pengambilan keputusan pembelian.
3. Mekanisme Referral
Referrer wajib menggunakan formulir resmi Program Referral untuk mengajukan referral. Referral hanya dianggap telah terdaftar setelah formulir dan data referral diterima dan diverifikasi oleh tim KKP. Pengajuan referral yang tidak lengkap atau tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam Syarat & Ketentuan Program ini dapat dinyatakan tidak sah dan tidak akan diproses lebih lanjut serta tidak menimbulkan hak atas Referral Reward.
Apabila Referral yang sama direferensikan oleh lebih dari satu Referrer, Referral Reward hanya akan diberikan kepada Referrer yang pertama kali mendaftarkan Referral melalui formulir resmi Program Referral dan yang pendaftarannya masih berlaku berdasarkan jangka waktu Referral sebagaimana ditentukan dalam Program ini.
Apabila Referral yang sama direferensikan oleh lebih dari satu Referrer, Referral Reward hanya akan diberikan kepada Referrer yang terlebih dahulu mendaftarkan Referral melalui formulir resmi Program Referral, sepanjang pendaftaran tersebut masih berlaku dan seluruh persyaratan Program terpenuhi.
Pendaftaran Referral berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Referral tersebut didaftarkan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Referral dapat didaftarkan kembali oleh Referrer lain, sepanjang Referral tersebut memenuhi seluruh persyaratan Program.
Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas, KKP berhak menentukan berdasarkan pertimbangannya sendiri apakah akan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Referral yang diperkenalkan oleh Referrer.
4. Referral Reward
Untuk setiap Referral yang Memenuhi Syarat, Referrer berhak menerima Referral Reward berupa Shopee Gift Card senilai Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah). Reward diberikan satu kali untuk setiap Referral dan tidak bersifat berulang.
Dalam hal Shopee Gift Card tidak tersedia atau tidak dapat diberikan karena alasan tertentu, KKP dapat menggantinya dengan bentuk manfaat lain yang memiliki nilai setara.
Referral Reward hanya diberikan kepada Referrer. Referral tidak menerima manfaat atau imbalan apa pun berdasarkan Program ini.
5. Pemberian Referral Reward
Referral Reward hanya akan diberikan setelah Referral yang Memenuhi Syarat menandatangani Perjanjian Sewa Pertama dengan KKP dan tagihan pertama berdasarkan Perjanjian Sewa Pertama telah dilunasi sepenuhnya. Tahap penawaran, negosiasi, atau penandatanganan Perjanjian Sewa Pertama tidak menimbulkan kewajiban bagi KKP untuk memberikan Referral Reward.
Referral Reward akan diberikan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah terpenuhinya seluruh persyaratan pemberian Referral Reward.
KKP akan menghubungi Referrer melalui informasi kontak yang diberikan pada saat pendaftaran referral untuk proses pemberian Referral Reward.
6. Ketentuan Etika dan Kepatuhan
Referrer bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keikutsertaan dalam Program dan penerimaan Referral Reward tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, kode etik, atau ketentuan lain yang berlaku bagi dirinya atau perusahaan/instansi tempatnya bekerja.
Referral harus diberikan berdasarkan hubungan, koneksi bisnis, atau perkenalan yang wajar. Referral tidak boleh diberikan sebagai imbalan atas janji, keputusan, rekomendasi, atau tindakan yang berkaitan dengan penunjukan vendor, pembelian, pengadaan, atau kepentingan bisnis lainnya.
Referral Reward tidak akan diberikan apabila pemberian Referral Reward tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku, atau menimbulkan konflik kepentingan yang tidak dapat diterima. KKP berhak menunda atau tidak memberikan Referral Reward apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan kepatuhan.
7. Kebenaran Informasi dan Referral
Referrer menyatakan bahwa informasi yang diberikan dalam formulir Program Referral adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta bahwa Referrer memiliki hubungan, koneksi bisnis, atau dasar yang wajar untuk memperkenalkan Referral kepada KKP.
Referrer memahami bahwa Referral yang diperkenalkan dapat dihubungi oleh KKP untuk keperluan tindak lanjut bisnis terkait Program Referral.
8. Verifikasi Referral
KKP berhak melakukan verifikasi terhadap Referral dan informasi yang disampaikan oleh Referrer, termasuk, namun tidak terbatas pada:
Status referral;
Hubungan atau koneksi bisnis antara Pemberi Referral dan Referral;
Potensi konflik kepentingan;
Kewenangan atau keterlibatan Pemberi Referral dalam proses pemilihan vendor atau pengambilan keputusan pembelian;
Kesesuaian Referral dengan kebijakan perusahaan atau instansi yang berlaku bagi Pemberi Referral; dan
Pemenuhan seluruh persyaratan Program Referral.
KKP berhak menolak Referral atau tidak memberikan Referral Reward apabila berdasarkan hasil verifikasi Referral tidak memenuhi persyaratan Program, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diterima, terdapat pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan atau instansi yang berlaku, atau terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan Program.
9. Ketentuan Tambahan
Ketentuan tambahan dapat berlaku untuk Referral tertentu apabila diperlukan berdasarkan kondisi, karakteristik, atau hasil verifikasi Referral, sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Program ini. Ketentuan tambahan tersebut akan diberitahukan kepada Referrer apabila berlaku.
10. Perubahan atau Penghentian Program
KKP berhak mengubah, menangguhkan, atau menghentikan Program Referral ini dengan menyediakan pemberitahuan terlebih dahulu, melalui sarana komunikasi yang dimiliki oleh KKP.
Perubahan, penangguhan, atau penghentian tersebut tidak menghilangkan hak atas Referral Reward yang telah memenuhi seluruh persyaratan Program sebelum tanggal efektif perubahan, penangguhan, atau penghentian Program.
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan yang dibuat oleh KKP terkait Program Referral ini tidak dapat diganggu gugat.


